Niatkan Ridho Allah SWT, Warga Babadan Ikrar Wakaf untuk Mushala

Berita

Niatkan Ridho Allah SWT, Warga Babadan Ikrar Wakaf untuk Mushala

Sambi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sambi hari ini Rabu 14 Mei 2025 menjadi tempat atas proses ikrar wakaf tanah salah satu warga dari desa Babadan.

Bapak Bimin yang berprofesi sebagai seorang petani beralamatkan di Desa Wonokerti RT 003 RW 01, Babadan, Sambi, Boyolali, beliau benar-benar Ikhlas mengharap Ridho Allah SWT mewakafkan sebidang tanah Hak milik dengan NIB 11.17000009598.0. Adapun luas tanah yang diwakafkan 392 M2 dengan batas sebelah timur yaitu jalan, Sebelah Barat pekarangan bapak Joko Waluyo, Sebelah Utara yaitu jalan dan sebelah selatan Pekarangan milik bapak Bimin.

Lahan sebidang tanah tersebut yang diwakafkan untuk digunakan sebagai tempat ibadah yaitu berupa mushala Nur Narokah.

Sebelum pelaksanaan ikrar wakaf bapak Mahmuduzzaman, S. Ag yang juga menjabat sebagai kepala KUA Sambi menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak Bimin dan keluarga yang mewakafkan tanahnya, berharap semoga mendapatkan berkah dari Allah, SWT.

Selain itu beliau juga berpesan kepada nazhir agar benar-benar amanah dalam mengemban amanah, sebab pertanggungjawabannya dunia dan akhirat. Dan berpesan agar segera untuk diproses ke ATR/BPN Kabupaten Boyolali.

Nazhir dalam dalam prosesi ikrar wakaf diantaranya yaitu bapak Joko Waluyo yang juga menjabat sebagai Kadus I, bapak Pujo Utomo dan Bapak Sarno yang beralamat di desa Wonokerti, Babadan, Sambi, Boyolali.

Hadir sebagai Saksi yang Pertama bapak Sujadi. Sedangkan saksi yang kedua yaitu Bapak Mujiyono, kedua saksi ikrar wakaf beralamatkan di Desa Wonokerti, Babadan, Sambi.

Pelaksanaan Ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sambi Bapak H. Mahmuduzzaman, S. Ag. dalam kesempatan ini beliau juga berpesan 3 hal yang diantaranya : Memakmurkan masjid atau Mushola, memakmurkan Jama’ah dan menjadikan Masjid atau Mushala sebagai tempat ibadah untuk semua golongan. Serangkaian ikrar Wakaf diakhiri dengan penandatanganan dokumen Wakaf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *