Kajian Rutin PCM Boyolali Bahas Materi Faraid, Pemateri Bapak H. Mahmudzzaman

Berita

Kajian Rutin PCM Boyolali Bahas Materi Faraid, Pemateri Bapak H. Mahmudzzaman M.Ag

Boyolali, 2 Januari 2025 – Pengajian rutin yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Boyolali pada Selasa malam, 2 Januari 2025, kembali berlangsung dengan penuh antusiasme. Kajian kali ini mengangkat topik penting mengenai Faraid, yaitu hukum waris dalam Islam, yang dipaparkan oleh Bapak H. Mahmudzzaman, M.Ag., seorang pemateri yang dikenal luas di kalangan umat Islam Boyolali.

Dalam pengajiannya, Bapak Mahmudzzaman memberikan penjelasan mendalam mengenai sistem warisan dalam Islam, termasuk dasar-dasar hukum faraid yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ia juga menjelaskan berbagai ketentuan pembagian harta warisan, hak-hak ahli waris, serta bagaimana cara menghitung pembagian yang sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Faraid sangat penting untuk dipahami oleh setiap umat Islam, karena selain berkaitan dengan hukum agama, juga untuk menghindari sengketa warisan di antara keluarga. Hukum waris Islam sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menentang atau meragukan pembagiannya,” ujar Bapak Mahmudzzaman dalam penjelasannya.

Pengajian ini dihadiri oleh sejumlah warga Muhammadiyah dan masyarakat sekitar Boyolali yang ingin mendalami lebih dalam mengenai topik tersebut. Diskusi yang berlangsung cukup interaktif, di mana peserta juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait persoalan waris yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum faraid dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam pembagian warisan keluarga.

Kegiatan kajian rutin PCM Boyolali ini menjadi salah satu wadah bagi warga untuk terus mengembangkan ilmu agama, serta mempererat silaturahim antar sesama anggota dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *